Apa itu Kemitraan?
Kemitraan adalah bentuk Kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam kemitraan, kedua belah pihak berpartisipasi dalam usaha patungan dengan menyatukan sumber daya, keahlian, modal, atau aset lainnya. Tujuan utama kemitraan adalah saling menguntungkan dan mencapai hasil yang lebih baik dibandingkan jika masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri.
Kemitraan dapat mengambil bentuk hukum seperti kemitraan sipil atau kemitraan ekonomi tergantung pada hukum negara masing-masing. Dalam persekutuan perdata. Para sekutu bertanggung jawa secara pribadi atas hutang dan kewajiban firma, sedangkan dalam persekutuan, firma memiliki keberadaan hukum yang terpisah dari rekanan.
Kemitraan dapat dibentuk dalam berbagai bidang dan tingkat Kerjasama, antara lain kemitraan bisnis antar perusahaan, kemitraan antara organisasi non-pemerintah (NGO) dan pemerintah, kemitraan dalam proyek riset dan pengembangan, kemitraan dalam Pendidikan dan sebagainya. Bentuk kemitraan yang umum adalah kemitraan bisnis yang mana terdapat dua atau lebih perusahaan bekerja sama untuk mengembangkan, memproduksi, atau memasarkan produk atau layanan bersama.
Dalam kemitraan, para mitra biasanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kemitraan. Perjanjian tersebut mencakup pembagian keuntungan dan kerugian, tanggung jawab, tugas, pengambilan keputusan dan lain-lain. Kemitraak yang sukses tentu membutuhkan komunikasi yang baik, saling percaya dan kerja sama antara mitra demi mencapai tujuan bersama.
Jenis-jenis Kemitraan
Ada banyak jenis kemitraan yang umum di dunia bisnis. Berikut adalah tiga jenis kemitraan yang sering digunakan:
- Kemitraan Umum (General Partnership): Dalam kemitraan umum, dua atau lebih individu atau badan usaha bergabung bersama untuk membentuk usaha patungan. Setiap mitra berbagi tanggung jawab, keuntungan dan kerugian secara proporsional. Setiap mitra memiliki kekuatan yang sama dalam mengelola bisnis dan secara hukum bertanggung jawab atas kewajiban bisnis
- Kemitraan Terbatas (Limited Partnership): Kemitraan terbatas mencakup dua jenis mitra, mitra umum dan mitra terbatas. Mitra umum bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bisnis dan secara pribadi menanggung kewajiban bisnis. Pada saat yang sama, sekutu terbatas memiliki partisipasi terbatas dalam pengelolaan bisnis dan tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang telah mereka investasikan dalam bisnis. Mitra terbatas biasanya tidak memiliki kekuatan pengambilan keputusan yang sama dengan mitra.
- Kemitraan Komanditer (Limited Liability Partnership): LLP adalah bentuk kemitraan yang menggabungkan unsur-unsur kemitraan umum dan kemitraan terbatas. Dalam persekutuan komanditer, ada sekutu umum yang bertanggung jawab penuh untuk mengelola usaha dan sekutu komanditer yang mempunyai tanggung jawab terbatas berdasarkan besarnya penyertaan modalnya. Mitra terbatas tidak memiliki kekuatan pengambilan keputusan dalam bisnis dan bertindak sebagai investor pasif.
Cara kerja Kemitraan
Setiap jenis dari kemitraan, memiliki mekanisme kerja yang berbeda. Namun, hampir semuanya membutuhkan surat perjanjian atau MoU (memorandum of understanding) sebagai kontrak bisnis yang sah di mata hukum.
Kemudian, masing-masing pihak menjalankan operasional dan tanggung jawab masing-masing sesuai yang tercantum dalam MoU.
Selebihnya, dalam pembagian profit ataupun masalah perpajakan, setiap mitra juga akan membayar dengan nilai yang sudah disepakati. Sebab, antara mitra satu dan yang lain, besaran nominal pajak bisa berbeda-beda sesuai dengan jumlah bisnis atau skala bisnis yang dimilikinya.
Jadi bagaimana, apakah Anda sudah tertarik untuk melakukan kemitraan bisnis? Indowebhost buka membuka peluang untuk Anda yang ingin mencoba memulai kemitraan bisnis. Info lebih lanjut bisa Anda langsung konsultasikan ke nomor kami!